Menurut bahasa saya HAki adalah... hak kemilikan pencipta, kepunyaan terhadap suatu hasil atau produk yang baru..yang produk tersebut harus kita lindungi... bahasa elitnya.. mempunyai license...
Jenis jenis pelanggaran yang saya ketahui tentang HAKI DAN ITE sebagai berikut..
1. merusak nama baik seseorang..
contohya , mencaci maki dan membuat isu yang tidak benar..
2. mengupload video asusila..
3. menyalah gunakan internet untuk hal yang negatif
contohnya kejahatan membobol card id , rekening, file data, menghacking, merusak website.dll
4.memperbanyak software komputer tanpa se izin perusahaan..
UU HAKI 1 pasal 27 : 4 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5 mempublikasikan produk tanpa se izin perusahaan.
6 membuat pemalsuan foto atau gambar yang sehingga dapat mencemarkan nama baik seseorang.
7 memanfaatkan internet untuk kejahatan
UU yang menyangkut pelanggaran diatas..
1 Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
2 Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
3 Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola
4 Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
5 Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus”
6 Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
7 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000
Pasal 25 UU ini menyebutkan, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai HKI.UU ini juga hendak memerangi penyalahgunaan identitas orang lain. Misalnya, Pasal 26 menyatakan, penggunaan data pribadi seseorang mesti dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.Bagaimana dengan pendistribusian informasi-informasi yang mengandung gambara nonoh? Jelas, UU ini tidak mau kompromi. Demikian juga terhadap pendistribusian informasi yang mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pemerasan atau pengancaman. Larangan ini tertuang di Pasal 27. Adapun sanksinya, sebagaimana tertulis di Pasal 45, adalah pidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1 Miliar.
analisis sederhana..
untuk masalah HAK cipta.. mungkin ini juga butuh kesadaran dari para pelaku pembajakan
karna dengan begitu...
perusahaan atau pencipta tidak merasa dirugikan.
yang akhirnya dapat terselesaikan masalahnya itu..
untuk pelanggaran ITE..
sebaiknya kita dapat menggunkan internet dengan hal yang bermanfaat.
seperti berbisnis, bersosialisai, ilmu pengetahuan dan sebagainya. yang bersifat positif..
dan untuk pengguna internet sebaiknya berhati - hati.. untuk kenyamanan.anda sendiri
keamanan lebih penting...
dock@yusup sanjaya.com